Analisa : Kasus tersebut sudah jelas pelanggaran HKI dan juga pelanggaran UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan UU Hak Cipta 1987. Agar tidak terjadi pelanggaran maka dari salah satu pihak harus ada yang mengganti logo agar tidak ada kemiripan namun pihak yang lebih dahulu menggunakan logo tersebut lebih berhak menggunakan logo yang sudah ada.
0 komentar:
Posting Komentar