background img

The New Stuff

Hubungan antara negara dan warga negara

 1.         Negara
A.        Pengertian Negara
            Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebu tNegara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.
B.        Syarat Terbentuknya Negara
            Syarat terbentuknya Negara diklasifikasikan menjadi primer dan sekunder
-        Primer
Syarat terbentuknya  Negara berupa Rakyat,Wilayah,dan Pemerintah
-        sekunder
Syarat terbentuknya Negara yaitu pengakuan dari Negara lain.Artinya Pengakuan dari Negara terbagi menjadi dua yaitu de facto dan de jure
C.        Teori Asal-Usul Terbentuknya Negara
Teori terbentuknya suatu negara dibedakan menjadi 4 bagian, yang pertama berdasarkan teori riwayat pembentukannya, kedua berdasarkan kenyataan apa adanya, ketiga berdasarkan terori terjadinya, dan terakhir berdasarkan teori riwayat pertumbuhannya (secara sosiologis).
Berikut macam-macam teori tentang asal mula terbentuknya negara.
a.         Asal mula negara berdasarkan teori riwayat pembentukannya
1. Teori hukum alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut Plato (429�347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun negara menurut Aristoteles (384�322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.
2) Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan.
Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.
3) Teori perjanjian (perjanjian masyarakat)

Menurut teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah itu harus diakhiri denganjalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
4) Teori kekuasaan/kekuatan

Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818�1883), Frederick Engels, Harold J Laski (1893�1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
b. Asal mula negara menurut kenyataan apa adanya

Keempat teori di atas sering disebut juga dengan teori Klasik Tradisional. Sejak zaman dahulu, teori ini sudah ada dan hingga kini masih tetap selalu dipelajari oleh mereka yang ingin mempelajari negara
serta hukum. Tetapi, pada masa sekarang, ajaran dari keempat teori tersebut tidak memberikan kepuasan. Itulah sebabnya timbul berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. Ahli-ahli tata negara modern tidak menyetujui adanya usaha untuk menyelidiki asal mula negara serta hakiki historis dari
negara. Mereka bersikap skeptis serta menganggap tidak perlu lagi untuk mengetahui dan menyelidiki tentang asal mula negara itu, yang penting kita terima saja negara itu sebagaimana adanya sebagai suatu kenyataan.
Menurut kejadian yang nyata, negara itu terbentuk, antara lain, karena hal-hal berikut.
1) Fusi (peleburan), merupakan penggabungan antara dua atau lebih negara menjadi suatu negara baru. Misalnya, pembentukan Kerajaan Jerman tahun 1871 dan peleburan Jerman Barat serta Jerman Timur pada tanggal 3 Oktober 1990.
2) Pemisahan diri, yaitu memisahnya suatu bagian wilayah negara untuk menciptakan suatu negara baru. Pemisahan diri tidak dapat dikatakan sama dengan pemecahan karena negara yang lama masih ada. Contohnya, Belgia terhadap Belanda tahun 1839, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971, dan Timor Timur (Timor Leste) dari Indonesia tanggal 30 Agustus 1999.
3) Pemecahan, yaitu terpecahnya suatu negara yang menimbulkan negara-negara baru sehingga negara sebelumnya menjadi hilang (lenyap). Misalnya, negara Columbia pecah menjadi negara-negara baru (Venezuela, Equador, dan Columbia Baru) pada tahun 1832; Uni Soviet terpecah-pecah
menjadi Rusia, Lithuania (11 Maret 1990), Estonia (20 Agustus 1991), Latvia (21 Agustus 1991), Belarusia, Kazakhstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, dan Armenia; Yugoslavia terpecah menjadi negara-negara Serbia-Montenegro, Kroasia (25 Juni 1991), Slovenia (25 Juni 1991), Bosnia- Herzegovina (15 Oktober 1991), dan Macedonia (9 September 1991).
4) Penaklukan (occupatie), yaitu suatu daerah yang telah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk didirikan negara di wilayah itu. Misalnya, Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak negro yang telah dimerdekakan orang Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
5) Pendudukan, yaitu penguasaan terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Misalnya, Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin untuk selanjutnya dibuat koloni. Penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901 oleh Inggris.
6) Perjuangan, yaitu suatu daerah yang pada awalnya merupakan tanah jajahan dari negara lain, suatu saat menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, Indonesia menyatakan kemerdekaannya atas
penjajahan Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945. Di samping itu, kebanyakan negara di Asia dan Afrika yang merdeka setelah Perang Dunia II merupakan hasil perjuangan rakyatnya.
7) Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu koloni yang diberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya. Inggris dan Prancis yang memiliki wilayah-wilayah jajahan di Afrika banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Contohnya, Kongo dimerdekakan oleh Prancis dan Brunei Darussalam dimerdekakan oleh Inggris.
c. Asal mula negara menurut teori terjadinya

1) Teori organis

Negara dipersamakan dengan organisme hidup manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dipandang sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan dengan tulang-belulang manusia. Undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala, serta para individu sebagai dagingnya. Penganut teori ini ialah Nicholas dan J.W. Schelling.
2) Teori historis

Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, melainkan tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia merupakan penjelasan teori historis atau teori evolusionistis. Lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, serta tuntutan-tuntutan zaman guna memenuhi kebutuhan manusia. Negara akhirnya dibentuk dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan zaman.
d. Asal mula negara berdasarkan riwayat pertumbuhannya (secara sosiologis)

Terjadinya negara adalah melalui suatu proses, yakni pertama-tama lahir sebuah rumah tangga baru yang kemudian berkembang hingga akhirnya membentuk suatu kesatuan yang lebih besar yang disebut keluarga. Biasanya keluarga diurus oleh orang yang dipandang tertua. Perasaan perhubungan darah yang sama serta telah mempunyai kesadaran dalam berorganisasi kemudian membentuk suku.
Apabila suku telah menempati suatu daerah tertentu, mempunyai cita-cita untuk bersama, serta bertekad teguh memperjuangkan cita-cita mereka karena perasaan senasib dalam sejarah, maka terbentuklah bangsa. Akhirnya, apabila bangsa dalam mengejar cita-citanya telah berada pada suatu organisasi kekuasaan yang kuat serta teratur yang disebut pemerintah yang berdaulat, maka terbentuklah negara.       
2.         Warga Negara
A.        Pengertian Warga Negara
            Warga Negara adalah seseorang yang tinggal atau  menetap disuatu tempat,rakyat dan wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama serta memiliki kepastian hukum,kesejahteraan dll . 
B.        Asas dalam Warga Negara dan Kewarganegaraan
Asas dalam warga Negara dan kewarganegaraan yaitu terbagi menjadi tiga  yaitu :
a.         Ius Sanguini
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia.
Prinsip ini adalah prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu, yang diantaranya tebukti dalam sistem kesukuan, dimana anak dari anggota sesuatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota suku itu.sekarang prinsip ini berlaku di antaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan juga Indonesia.


b.         Ius Soli
            Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya,  kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius solli ini belaku juga di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang, prinsip ius sois ini tidak berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.
c.         Naturalisasi
            Walaupun tidak dapat memenuhi prinsipius sanguinis ataupun ius soli, orang dapat juga memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur pewarganegaraan ini di berbagai negara sedikit banyak dapat berlainan, menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi da situasi negara masing-masing.
            Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara sesuatu negara. Sedangkan dalam pewaganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganerakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

C.        Masalah-masalah dalam warga Negara dan Kewarganegaraan

            Masalah-masalah yang sering muncul dalam Warga Negara dan kewarganegaraan yaitu
Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Sedangkan bipatride merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwi-kewarganegaraan. Sementara yang dimaksud dengan multipatride adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki 2 (dua) atau lebih status kewarganegaraan.


3.         Hubungan Antara Negara dan Warga Negara
            Hubungan antara Negara dan Warga Negara yaitu dari unsur Negara yang telah dijelaskan dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat terbentuknya Negara yaitu adalah Rakyat atau warga Negara tanpa adanya Rakyat atau Warga Negara tersebut  Negara tidak dapat terbentuk.Karena Negara tidak dapat menuntut hak dan kewajiban terhadap warga Negara begitu juga sebaliknya Warga Negara tidak dapat menuntut hak dan kewajibannya dikarenakan ketidaktahuan asal-usul Kewarganegaraannya.
Ada pun hak dan kewajiban Warga Negara Terhadap Negara yaitu :
a.         Hak  Warga Negara terhadap Negara:
1. Kebebasan mengeluarkan pendapat
2. Kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing
3. Berhak mendapat kesamaan hak dan penghidupan yang layak
4. Mendapat pendidikan ; Dll
b.         Kewajiban Warga Negara terhadap Negara
1. membela Negara
2. menghargai dan mencintai Negara sendiri
3. menjunjung tinggi hukum yang berlaku
4. menghormati Hak Asasi Orang lain
Selain Hak dan kewajiban Warga Negara terhadap Negara  terdapat pula Hak dan
kewajiban Negara terhadap Warga Negara berikut ini adalah hak dan kewajiban Negara
Terhadap  Warga Negara
a. Hak Negara Terhadap Warga Negara
1.     Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
2.   Hak negara untuk dibela
3.   Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan     rakyatnya;dll
b. Kewajiban Negara terhadap Warga Negara
1. Mensejahterakan kehidupan rakyat.
2. Membela rakyat.
3. Menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat,
4. Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat,
5. Memberi pendidikan formal, non formal dan in formal kepada rakyat,
6. Mengurus orang miskin dan anak terlantar,
7. Memberi pekerjaan kepada rakyat,
8. Membela negara dari ancaman negara lain,
9. Mengelola kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
10. Memberantas korupsi dan manipulasi kekuasaan/kewenangan,
11. Menjaga kerukunan umat beragama.








               http://id.wikipedia.org/wiki/Negara



0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts